Sebanyak delapan fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Politisi Fraksi PAN ini juga berharap dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.
PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan.
Sikap kritis dan penolakan dari kalangan Masyarakat seperti dalam bentuk Petisi dan JR ke MK, menurut HNW sangatlah wajar dan konstitusional.
Pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU.
Bagaimana mungkin undang-undang yang berdampak pada seluruh warga negara, tetapi prosesnya begitu cepat.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN tetap bekerja walaupun di masa reses.
Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Sebelumnya, Indonesia memastikan proyek ibu kota baru akan terus berjalan pada tahun 2021.
Masyarakat Kaltim berharap pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Pasir Utara, Kaltim segera direalisasikan.